Provinsi Kaltara yang di wacanakan sejak tahun 1999 meliputi 5 daerah kabupaten/kota yakni kabupaten Malinau, Tana Tidung, Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan. provinsi ini belum lagi terbentuk namun kota Tarakan dan Kabupaten bulungan saling berebut untuk menjadi calon ibu kota provinsi yang menjadi polemik berkepanjangan. masing-masing bertahan dengan logika-logika dan data research yang di paparkan dalam berbagai saluran komunikasi.
Jika hal tersebut masih berlanjut, dikhawatirkan menjadi ganjalan terbentuknya Provinsi Kaltara. maka seyognyalah masyarakat kedua daerah ini mencari solusi terbaik guna mempertegas persatuan dan kekompakan agar Wacana pembentukan provinsi Kaltara dapat dan segra terwujud dengan mulus. perlakukanlah mekanisme Undang-undang no. 32 thn 2004 dan no.12 tahun 2010 yang mengaturnya. sebab telah dijelaskan oleh Undang-undang tersebut cara-cara penilaian dalam scoring kelayakan sebuah kota menjadi Ibu kota Kabupaten/Provinsi. seperti scoring pendidikan dan sarana pendidikan, jumlah hotel restoran toko dan pasar, sarana kesehatan yakni rumah sakit dan puskesmas, pehubungan dalam ketersediaan fasilitas transportasi seperti Airport, pelabuhan/dermaga laut dan lain-lain. bandingkan sarana dan prasarana yang ada di kedua daerah tersebut secara fundamental dari segi kualitas dan kwantitasnya. pemilihan ibu kota Kaltara idealnya haruslah mengkedepankan aspek pelayanan masyarakat Kaltara alangkah naifnya jika kita berpegang pada alasan dan prinsif non teknis yang kurang jelas dan terkesan tidak logis seperti faktor historis tidak terdapat penjelasannya dalam penjelasan Undang-undang otonomi daerah. dalam menentukan Ibukota Kaltara marilah kita kembali kepada mekanisme peraturan perundang-undangan. jika telah terpilih maka seluruh masyarakat kaltara harus legowo. (Ir.H.Emir Adrian)